Fatwa Ulama: Bila Ulama Di Zaman Sekarang Menyelisihi Ijma
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah *)
Soal:
Fadhilatus Syaikh, bolehkah ulama zaman sekarang menyelisihi ijma-ijma (konsensus ulama) generasi terdahulu, khususnya ijma tiga generasi utama (yaitu para sahabat Nabi, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, pent.) ? Jika jawabannya tidak, apakah berarti itu tidak termasuk hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya?
Jawab:
Benar, hal-hal yang sudah terdapat ijma para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma.
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385
*) Profil beliau simak di sini.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Sahabat Muslim, Bid Ah Artinya, Penciptaan Nur Muhammad, Materi Wudhu
Artikel asli: https://muslim.or.id/11075-fatwa-ulama-bila-ulama-di-zaman-sekarang-menyelisihi-ijma.html